Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Keunggulan menggunakan marka jalan yaitu untuk mengetahui bagi pengendara maupun orang agar selalu berhati-hati dan Tertib terhadap lalu lintas teratur.